Sabtu, 29 Oktober 2022
Home »
» AKBP Dody Prawiranegara Siap Jadi JC, Ingin Bongkar Borok Teddy Minahasa di Kasus Narkoba
AKBP Dody Prawiranegara Siap Jadi JC, Ingin Bongkar Borok Teddy Minahasa di Kasus Narkoba
AKBP Dody Prawiranegara Siap Jadi JC, Ingin Bongkar Borok Teddy Minahasa di Kasus Narkoba
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif, mengatakan pihaknya telah menyerahkan beberapa berkas persyaratan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adriel Viari Purba, kuasa hukum Dody, Linda, dan Samsul mengatakan bahwa penyerahan beberapa berkas persyaratan itu dalam rangka pengajuan ketiga kliennya sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama).
"Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK," kata Adriel, Sabtu (29/10/2022).
Saat mendatangi LPSK, ia mengatakan perwakilan LPSK juga menyebutkan dapat segera bertemu dengan Dody, Linda, dan Samsul dalam rangka asesmen sebagai JC.
Pihaknya memilki harapan besar agar kliennya tersebut dapat diterima sebagai JC.
Dengan status JC bisa membuat kasus ini menjadi terang-benderang.
"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC," ujar Adriel.
Di sisi lain, Hasto Atmojo Suroyo selaku ketua LPSK mengatakan dirinya belum mengetahui informasi soal penyerahan beberapa berkas persyaratan itu.
"Belum (tahu), tapi kalaupun lengkap nanti harus ada investigasi dan asesmen untuk apakah memenuhi syarat atau tidak diberikan perlindungan," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan memproses berkas persyaratan yang disebut telah diserahkan tersebut.
"Ya kalau permohonan masuk itu, nanti kan akan diposisikan Biro Penelahaan Permohonan dan nanti pasti akan menemui pengacara maupun yang bersangkutan dan juga melakukan investigasi ke berbagai pihak yang kira-kira relevan," ujarnya.
"Kemudian ada asesmen juga, kemudian dari situ baru dibuatkan risalah untuk dibahas di rapat paripurna, baru diputuskan akan diterima atau tidak," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea mendesak LPSK untuk menolak permohonan justice collaborator (JC) dari tersangka kasus narkoba yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda, pengusaha diskotik di Jakarta.
"Pesan saya kepada LPSK agar menolak permohonan justice collaborator atau JS dari saudara eks Kapolres Bukit Tinggi, saudara Dody Prawiranegara dan si wanita pengusaha bernama Anita atau Linda," kata Hotman.
Karena menurut Hotman Paris, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda diduga telah melakukan konspirasi menjatuhkan Irjen Teddy Minahasa yang karirnya sedang cemerlang.
"Karena diduga justru merekalah yang konspirasi, yang menjatuhkan seorang Kapolda yang sedang bersinar karirnya," sambung Hotman Paris.
Menurut Hotman, JC hanya dapat diajukan oleh orang yang bukan pelaku utama dalam sebuah kasus.
Sedangkan ia menilai Dody dan Linda merupakan pelaku utama.
"Diduga pelaku utama di sini adalah dua orang konspirasi, yaitu mantan Kapolres Dody sama pengusaha Linda, buktinya 2 kilogram tanggal 12 Oktober ditemukan di rumah eks Kapolres," kata Hotman.
"Bagaimana dia bisa ajukan justice collaborator? Kemudian 2 kilogram ditemukan di rumah Anita. Yang memegang narkoba tersebut, yang menyimpan siapa? Ya eks Kapolres itu. Mana mungkin dia berbicara sebagai justice collaborator," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke institusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba menjelaskan, pengajuan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat keterangan dari para kliennya bahwa dalang dalam kasus itu adalah Teddy.
“Hari Senin kami akan bersurat ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk meminta perlindungan klien kami," kata Adriel, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).
"Satu AKBP Dody, dua ibu Linda Pujiastuti dan ketiga bapak Samsul Ma'rif,” sambung dia.
Menurutnya, ketiga orang tersebut merupakan saksi kunci yang dapat menjelaskan secara gamblang seperti apa peran Teddy.
"Karena WA (WhatsApp) langsung (ke klien). Jadi kami akan mengajukan juga justice collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK,” ujar Adriel.
Ia mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan usai dirinya mendapat penjelasan langsung dari Dody.
“Memang desakan penuh desakan, tekanan penuh tekanan dan akhirnya dia menjalani dengan keadaan tekanan," tuturnya.
"Walaupun dalam hatinya menolak, dia bilang gini, 'gue ini Kapolres Bukittinggi, dia (Teddy) Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi,” lanjut dia.
Adriel mengaku Dody sudah mencoba untuk menolak, tetapi Teddy mendesaknya.
(*)
Editor: Danang Risdinato
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Warta Kota
0 komentar:
Posting Komentar