Jumat, 28 Oktober 2022

Akhirnya Terbongkar...!!! Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut oleh Bambang Tri Mulyono, Pengacara Beberkan Alasannya Sangat Mengejutkan

Akhirnya Terbongkar...!!! Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut oleh Bambang Tri Mulyono, Pengacara Beberkan Alasannya Sangat Mengejutkan TRIBUN-VIDEO.COM - Gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi telah dicabut oleh Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hukumnya. Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, gugatan tersebut dicabut karena Bambang Tri Mulyono telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Khozinudin mengatakan, langkah hukum ini ditempuh untuk melindungi kepentingan kliennya. Ia menambahkan, jika perkara tidak dicabut, maka perkara akan kalah di persidengan dan kliennya akan kehilangan hak hukum. "Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami. Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum," ujarnya. Diketahui Bambang sudah ditahan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak (14/10/202). Khozinudin berujar, sulit bagi timnya untuk membawa bukti-bukti atau saksi jika proses persidangan tetap dipaksakan untuk terus berjalan. "Kalau kami paksakan masuk ke materi pokoknya, bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan dan saksi-saksinya tidak bisa dihadirkan," ucap Khozinudin. Tim kuasa hukum Bambang telah menyerahkan surat pencabutan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2022). (Tribun-Video.com/Kompas.com) Editor: Panji Anggoro Putro Reporter: Ratu Budhi Sejati Video Production: Jalu Setyo Nugroho Sumber: Kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar