
Jakarta - Telepon Hendra Kurnaiawan mendadak berdering. Eks Karo Panimal Divpropam Polri itu mendapat telepon dari pimpinannya Ferdy Sambo, dia diminta datang ke rumah Sambo.Hendra yang saat itu sedang berada di kolam pancing langsung bergegas pergi menuju rumah Sambo. Ternyata saat tiba di rumah Sambo, Hendra mendapat cerita tentang penyebab kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang sudah direkayasa.
Dilansir dari detikNews, Kamis (13/10/2022), percakapan Ferdy Sambo soal rekayasa kematian Brigadir J ke Hendra teruang di dalam surat dakwaan jaksa yang dicantumkan di SIPP PN Jakarta Selatan.
Menghubungi Hendra merupakan salah satu siasat Sambo untuk menutupi fakta kematian Yosua. Saat dihubungi, Hendra sedang berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukannya yaitu menghubungi Terdakwa Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB, di mana Terdakwa Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan meminta agar segera datang ke rumah Saksi Ferdy Sambo," demikian tercantum dalam petikan dakwaan di SIPP PN Jaksel.
Sesampainya di rumah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan disebut menanyakan peristiwa apa yang terjadi. Jaksa mengatakan Ferdy Sambo lantas menyebut adanya pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
"Berselang sekira pukul 19.15 Terdakwa Hendra Kurniawan tiba di rumah Saksi Ferdy Sambo di kompleks Perumahan Polri Duren Tiga dan bertemu langsung dengan Saksi Ferdy Sambo di carport rumahnya, di mana pada saat itu Terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada Saksi Ferdy Sambo 'ada peristiwa apa Bang...' dijawab oleh Saksi Ferdy Sambo 'ada pelecehan terhadap Mbakmu'," tulis jaksa dalam petikan dakwaan.
Dalam dakwaan disebut, Ferdy Sambo lantas lanjut menceritakan skenario yang telah dibuatnya. Disebutkan bahwa Putri Candrawathi mengalami pelecehan dan berteriak-teriak hingga terjadi baku tembak antara Yosua dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
"Kemudian Saksi Ferdy Sambo melanjutkan ceritanya bahwa 'Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu, lalu Nofriansyah Yhosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian," tulis petikan surat dakwaan.
Ferdy Sambo pun menceritakan kronologi kejadian versi skenarionya kepada Brigjen Hendra, yakni skenario Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendengar teriakan Putri Candrawathi, kemudian menghampiri sumber teriakan, lalu melihat sosok Brigadir Yosua di depan kamar Putri Candrawathi.
"Karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya 'ada apa, Bang...', ternyata Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di lantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri di tangga lantai dua rumah Saksi Ferdy Sambo," jelas petikan surat dakwaan itu.
Jalan cerita yang dikarang Sambo selanjutnya adalah Bharada E menembak balik Brigadir Yosua, yang akhirnya Brigadir Yosua tewas."Melihat situasi tersebut Richard Eliezer Pudihang Lumiu membalas tembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga terjadilah saling tembak-menembak di antara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa, yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia di tempat kejadian. Inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada Terdakwa Hendra Kurniawan," sambungnya.
Diketahui, sidang Hendra Kurniawan akan digelar pada 19 Oktober 2022. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.
Hendra Kurniawan akan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar