Kamis, 27 Oktober 2022

Akhirnya Terbongkar...!!! Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Penyidik Beberkan Cerita Soal CCTV dan DVR di Sekitar Rumah Duren Tiga

Akhirnya Terbongkar...!!! Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Penyidik Beberkan Cerita Soal CCTV dan DVR di Sekitar Rumah Duren Tiga TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri, Aditya Cahya, menjadi saksi dalam sidang perintangan penyidikan kematian Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Aditya menceritakan soal kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang tersambar petir hingga soal DVR (Digital Video recorder) yang hilang. Aditya menyatakan pihaknya menelusuri CCTV pos satuan pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga yang menyorot ke rumah dinas Ferdy Sambo setelah masalah ini mencuat ke publik. Awalnya, polisi menyatakan CCTV tersebut tersambar petir sehingga tidak ditemukan rekamannya. “Makanya kami mendalami terkait dengan kemana CCTV ini,” kata Aditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022. Berdasarkan penelusuran Aditya dan timnya, CCTV di sana memang sempat tersambar petir. Akan tetapi DVR-nya tidak. Aditya tidak menjelaskan CCTV mana yang tersambar petir. “Ternyata memang benar tersambar petir. Yang tersambar petir itu kameranya, bukan DVR-nya,” kata dia. Tidak ada rekaman video CCTV dalam 3 DVR yang didapatkan penyidik Aditya mengatakan berdasarkan keterangan sekuriti bernama Marjuki, DVR yang berisikan rekaman di sana masih berfungsi. Aditya mengatakan ia pun mendapat informasi dari penyidik siber Komisaris Heri bahwa terdapat tiga unit DVR CCTV yang diserahkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan . Namun dalam DVR itu tidak ditemukan data elektronik apapun. Heri adalah pemeriksa barang bukti. Dia mengaku membuat laporan barang bukti hilang setelah mengetahui data DVR CCTV kosong dan tidak bisa diakses. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Hendra Kurniwan dan Agus Nurpatria menghilangkan barang bukti elektronik DVR CCTV Kompleks Polri. “Pada saat itu kami tidak tahu dari tiga DVR ini, mana yang berasal dari pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga,” kata Aditya. Kemudian, Aditya pergi ke pos satpam dan menanyai sekuriti pos satpam bernama Marjuki yang mengatakan masih memiliki dus DVR. “Pak, ini dusnya masih ada,” kata Aditya mengutip Marjuki. Ia mengatakan dari dus tersebut timnya bisa mencocokkan nomor serial DVR yang ada di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dengan dus tersebut. Ia menyadari ternyata DVR lama di pos satpam tidak ada. “Di situ kami mendapat keyakinan bahwa memang DVR yang berada di dalam pos sekuriti itu sudah tidak ada,” kata Aditya. Selanjutnya, dakwaan jaksa Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Brigjen Hendra Kurniawan, yang saat kejadian menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo untuk membereskan barang bukti CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hendra ditelepon oleh Sambo pada Jumat sore, 8 Juli 2022, sesaat setelah Yosua tewas. Keesokan harinya, Hendra bersama Agus mendatangi kediaman Sambo untuk mencopot CCTV. Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kompol Irfan Widyanto, yang juga menjadi terdakwa, turut hadir saat itu. Irfan hadir atas perintah atasannya, Kombes Ari Cahya Nugraha, yang sebelumnya ditelepon oleh Hendra dan Agus. Irfan kemudian menyisir dan menemukan 20 kamera CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Ia melaporkan temuan ini ke Hendra dan Agus. Atas perintah Hendra dan Agus, Irfan kemudian mencopot tiga DVR CCTV, dua dari pos pengamanan Kompleks Duren Tiga dan satu dari rumah Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit. Irfan kemudian mengganti DVR CCTV Duren Tiga dengan yang baru. Rekaman CCTV itu kemudian dilihat oleh Wakaden B Biro Paminal Polri AKBP Arif Rachman Arifin bersama dengan Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit. Mereka menemukan adanya ketidaksesuaian cerita Ferdy Sambo dengan hasil rekaman. Berdasarkan cerita Ferdy Sambo, dia tiba di rumah Duren Tiga setelah Yosua tewas akibat tembak menembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Hal itu berbeda dengan rekaman CCTV yang memperlihatkan Yosua masih hidup saat Sambo tiba di sana. Ditemani Hendra Kurniawan, Arif kemudian melaporkan hal itu kepada Sambo. Dia kemudian mendapatkan perintah untuk menghapus rekaman dan diancam untuk tak bercerita soal rekaman tersebut. Salinan rekaman CCTV itu belakangan ditemukan oleh penyidik timsus dalam sebuah flash disk milik Baiquni Wibowo. Salinan rekaman itulah yang memperkuat dugaan adanya penghalangan penyidikan kematian Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan cs.

0 komentar:

Posting Komentar