Minggu, 16 Oktober 2022

Babak Baru Sambo CS, Jelang Sidang Perdana Senin Besok akan Bongkar Fakta Mengejutkan....



Babak Baru Sambo CS, Jelang Sidang Perdana Senin Besok akan Bongkar Fakta Mengejutkan....

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh atasannya, Ferdy Sambo dkk akan memasuki babak baru dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) besok.

"Senin, 17 Oktober 2022, sidang pertama pukul 10.00 sampai dengan selesai," demikian informasi yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, seperti dikutip TibunJakarta.com, Senin (10/10/2022).

Terdakwa yang disidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin pekan depan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Sedangkan, Richard Eliezer alias Bharada E akan disidang secara terpisah pada Selasa (18/10/2022).

Sidang perkara pembunuhan berencana ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa serta dua hakim anggota, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

Sementara itu, PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pada Rabu (19/10/2022).


"Kalau yang obstraction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Tujuh terdakwa dalam perkara obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, yakni mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

PN Jakarta membagi perkara obstruction of justice ini menjadi dua persidangan.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dan dua hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan akan memimpin sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman.

Sementara itu, Afrizal Hadi akan menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Adapun dua hakim anggotanya adalah Ari Muladi dam M Ramdes.

PN Jakarta Selatan telah merilis surat dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, melalui Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan atas perkara dengan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, disebutkan kasus pembunuhan Brigadir J bermula dari kejadian di rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 Juli 2022.

Saat itu terjadi keributan antara Brigadir J dengan saksi Kuat Ma’ruf.

Pada pukul 19.30, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menelpon ajudan Sambo lainnya bernama Richard Eliezer alias Bharada E yang saat itu berada di Masjid Alun-Alun Kota Magelang.


Putri meminta Bharada E dan Ricky Rizal kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, kedua asisten Sambo itu mendengar ada keributan.

Kedua ajudan itu lantas masuk kamar Putri Candrawathi di lantai 2 yang itu sedang tiduran berselimut di atas kasur.

"Saat itu Ricky Rizal bertanya ‘ada apa, Bu?’ dan dijawab Putri, ‘Yosua (Brigadir J) di mana’,” bunyi kutipan dalam surat dakwaan Ferdy Sambo.

Setelah itu, Putri Candrawathi meminta Ricky Rizal memanggil Brigadir J.

Dia kemudian mengamankan senjata itu di kamar putra Sambo.

Setelah itu, Ricky Rizal baru menghampiri Brigadir J yang berada di depan rumah. Di sana terjadi percakapan dan Brigadir J mengatakan bahwa Kuat Ma’ruf marah pada dirinya.

Sebagaimana perintah Putri, Ricky Rizal lalu membujuk Brigadir J untuk bersedia menemui Putri di kamarnya yang berada di lantai 2.

Brigadir J bersedia menemui Putri.

Dalam pertemuan itu, Brigadir J duduk di lantai, sedangkan Putri duduk di kasur sambil bersandar. Kemudian, Ricky meninggalkan keduanya sekitar 15 menit. Setelah itu, Brigadir J keluar.

Setelah Brigadir J meninggalkan kamar pribadi Putri, Kuat Ma’ruf meminta Putri melapor kepada Ferdy Sambo.

"Saksi Kuat Ma’ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu," demikian petikan isi rat dakwaan tersebut.

Meski begitu, saa itu Kuat Maruf masih belum mengetahui pasti kejadian sebenarnya.

Pada Jumat dini hari, 8 Juli 2022, Putri menelepon Ferdy Sambo yang saat itu berada di Jakarta.

Saat itu, Putri menangis saat berbicara dengan Sambo.

Putri mengaku Brigadir J telah masuk kamar pribadinya dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Putri.

Cerita dari istrinya itu membuat Ferdy Sambo marah kepada Brigadir J. (*)

Editor: winda rahmawati
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: TribunJakarta

0 komentar:

Posting Komentar