Minggu, 23 Oktober 2022

Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Sambo, Kamaruddin Tanggung Ongkos Ortu hingga Pacar Brigadir J ke Jakarta Besok

Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Sambo, Kamaruddin Tanggung Ongkos Ortu hingga Pacar Brigadir J ke Jakarta Besok Kamaruddin Simanjuntak memastikan 12 saksi termasuk orang tua dan pacar mendiang Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat bakal dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo cs. Bahkan, Kamaruddin mengaku sudah menanggung biaya perjalanan keluarga dan pacar Brigadir J agar bisa tiba di Jakarta sebelum menjadi saksi di sidang lanjutan yang kan digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10), pekan ini. Mengutip Suara.com, dikabarkan jika para saksi itu sudah berada di Jakarta, Senin besok. "Datang semua, datang tanpa terkecuali," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Minggu (23/10/2022). Kamaruddin mengklaim seluruh saksi dihadirkan dari luar daerah dengan uangnya. Mereka rencananya akan menginap di salah satu hotel di Jakarta juga menggunakan uang pribadinya. "Dari saya pribadi. Besok berangkat," katanya. Saksi untuk Bharada E Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, sebelumnya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 saksi dalam sidang Bharada E alias Richard Eliezer selaku terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua, pada Selasa (25/10/2022). Keduabelas saksi tersebut di antaranya pacar hingga orang tua Yosua. Wahyu menyebut ke 12 saksi yang dihadirkan sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan atau BAP. Mereka di antaranya; Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (pacar Yosua). "Tolong dihadirkan di persidangan, mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma (Peraturan Mahjamah Agung) tentang covid, jadi bisa zoom," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Dalam persidangan, tim kuasa hukum Eliezer juga sempat meminta JPU menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawahti, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sebagai saksi pada pekan depan. Permintaan itu disampaikan Ronny Talapessy usai menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. "Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf," tutur Ronny. Merujuk asas peradilan cepat, Ronny meminta JPU dapat menghadirkan keemlpat saksi tersebut dalam waktu tiga hari ke depan. "Sesuai dengan azas peradilan cepat kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan. Kami bermohon," katanya. Wahyu lantas merespons permintaan Ronny tersebut. Dia memastikan Ferdy Sambo, Putri, Ricky dan Kuat akan dijadikan saksi, namun bukan dalam waktu dekat. "Kami akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini. Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal," kata dia. Dalam persidangan, JPU mendakwa Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf. Dia dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Maaf dan Penyesalan Eliezer sempat menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga Yosua sesuai menjalani persidangan. Dia berharap permohonan maaf tersebut dapat diterima. "Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak - Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," tutur Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2022). Selain menyampaikan permohonan maaf, Eliezer juga menyampaikan penyesalannya. Dia mengklaim tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Yosua karena statusnya sebagai anggota berpangkat jauh lebih rendah dari atasan tersebut. "Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal." (Sumber: Suara.com)

0 komentar:

Posting Komentar