Sabtu, 08 Oktober 2022

Foto Ini Bukti Kuat Maruf Diperlakukan Berbeda saat di Kejagung, Ferdy Sambo dan Putri Istimewa


Foto Ini Bukti Kuat Maruf Diperlakukan Berbeda saat di Kejagung, Ferdy Sambo dan Putri Istimewa?

TRIBUNJAKARTA.COM - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam acara penyerahan berkas tahap dua, pada Rabu (5/10/2022), sekitar pukul 11.44 WIB.
Dengan pengawalan mobil barracuda Brimob, mereka turun untuk langsung masuk ke dalam Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).


Merka dikawal ketat Personel Brimob bersenjatakan lengkap serta beberapa orang penyidik.
Tidak ada komentar yang dilontarkan dari keenam tersangka.
Pantauan TribunJakarta.com, kala itu Kuat Maruf tampil berbeda sendiri.
Tersangka pembunuhan Brigadir J yang lain hadir di Kejagung ditemani oleh kuasa hukum atau pengacara mereka masing-masing.
Namun tidak begitu dengan Kuat Maruf.


Berdasarkan foto-foto yang diterima TribunJakarta, di saat Ferdy Sambo menghadap ke pihak Kejagung, ia ditemani oleh pengcaranya Arman Hanis.


Arman Hanis setia duduk di samping Ferdy Sambo.


Ferdy Sambo terlihat bersalaman dengan pihak Kejagung lalu ia melepas baju tahanannya dan berganti memakai rompi tahanan berwarna merah.
Hal serupa juga dilakukan oleh Putri Candrawathi, Bharada E, dan Bripka RR.


Akan tetapi Kuat Maruf berbeda sendiri, ia menghadap pihak Kejagung tanpa didampingi oleh pengacara.

Lalu apakah Kuat Maruf tak punya pengacara seperti tersangka pembunuhan Brigadir J yang lain?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penyidik pasti selalu menyediakan pengacara.
Sebab, hal tersebut merupakan hak dari seorang tersangka.
"Penyidik pasti selalu menyediakan pengacara. Pasti menyediakan. Ancaman hukuman yang di atas lima tahun itu kewajiban penyidik harus menyiapkan pengacara karena itu hak seorang tersangka," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (23/9/2022).


Dikatakan Dedi, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka hak-haknya harus dilindungi.
Hal tersebut sesuai dengan KUHP.


Namun sosok pengacara Kuat Maruf tak terlihat hadir saat di Kejagung.


Saat Ferdy Sambo dan tersangka pembunuhan Brigadir J yang lain tiba, cuaca sedang turun hujan.
Perlakuan yang tampak istimewa diberikan kepada Ferdy Sambo.


Berawal dari tindakan anggota Provos yang menggunakan jas hujan berwarna kuning menghalangi-halangi area tangkapan gambar awak media.
Beberapa kali awak media yang meliput meminta agar Provos tersebut tak menghalangi tangkapan gambar.
Namun, di luar dugaan, Provos tersebut justru mengambil payung dan semakin menghalangi tangkapan gambar awak media.


Provos tersebut kemudian menyerahkan payung ke salah satu anggota Brimob dan memayungi Ferdy Sambo saat keluar kendaraan taktis.
Payung yang menghalangi area tangkapan gambar wajah Ferdy Sambo itu sontak membuat awak media kecewa, khususnya para fotografer.
Beberapa awak media mempertanyakan perlakuan yang dianggap tak wajar kepada para tersangka tersebut.


Pasalnya, baru kali ini para tersangka dipayungi oleh petugas Provos dan anggota Brimob.


"Dia sudah bukan jendral lagi. Dia tersangka kenapa kok dipayungi!" teriak seorang pewarta.

Jaksa Akan Bekerja Sesuai Bukti
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menegaskan, pihaknya akan berkerja berdasarakan alat bukti untuk memberikan keadilan, bukan berdasarkan asumsi liar di masyarakat.


"Dalam proses memberikan keadila harus berdasarkan alat bukti," ujarnya di Kejagung padaRabu (5/10/2022).
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak bisa diinterpensi oleh pihak manapun.
"Jaksa kami, kami jaga integritasnya, saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak bisa diinterpensi. Saya yakin juga seluruh masyarakat indoensia bisa mengawasinya termasuk media," ujarnya.
Fadil Zumhana juga mengungkap tujuan dari pelimpahan perkara kasus kematian Brigadir J.
Pihak dari Kejaksaan rupanya tengah mengupayakan agar perkara hukum yang menimpa Mantan Kadiv Propam Polri dan jajarannya itu segera disidangkan.
Rencananya, sidang kasus kematian Brigadir J yang diprakarsai Ferdy Sambo Cs akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Tujuan penahanan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena kita ingin perkara ini dilakukan persidangan secara cepat, dan berdaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," ujar Fadil Zumhana.
Mengurai detail, Fadil Zumhana pun merincikan nama tersangka dan tempat calon terdakwa itu akan menetap selama persidangan kasus Brigadir J.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice akan ditempatkan di Mako Brimob.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman.
"Tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob," imbuh Fadil Zumhana.
Sementara itu, enam tersangka lainnya kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice akan ditempatkan di rutan berbeda, yakni di Bareskrim.
Rupanya Bharada E akan dititipkan di rutan yang sama dengan mantan anak buah Ferdy Sambo.
Mereka adalah Bripka RR, Kuat Maruf, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
"Terhadap yang lain, CP, BQ, dan IW di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, dan KM ditahan di Bareskrim," kata Fadil Zumhana.
Sementara itu, satu-satunya tersangka yang tersisa akan ditempatkan di rutan berbeda dengan dua lokasi sebelumnya.
"Untuk ibu PC, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI," ujar Fadil Zumhana.(*)

0 komentar:

Posting Komentar