Kamis, 20 Oktober 2022

Geram dengan Sikap Sok Suci Putri Candrawathi, Kamaruddin Simanjuntak Ancam Bongkar Tabiat Asli PC

Geram dengan Sikap Sok Suci Putri Candrawathi, Kamaruddin Simanjuntak Ancam Bongkar Tabiat Asli PC
TRIBUN-VIDEO.COM - Belum lama ini, Putri Candrawathi diketahui baru saja menjalani sidang atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Gerak-geriknya selama menjalani persidangan memang sempat viral di sosial media.
Pasalnya, Putri Candrawathi terlihat tidak menyesali perbuatannya dan bahkan menunjukkan gaya centilnya di ruang persidangan.
Menariknya dibalik rekaman Putri Candrawathi selama persidangan yang viral tersebut, Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir Yosua Hutabarat justru membongkar tabiat asli istri Ferdy Sambo.
Secara tegas, Kamaruddin mengatakan jika dirinya memiliki rahasia gelap tentang Putri Candrawathi yang diduga memiliki kondisi fisik khusus.
Hal ini ia ungkapkan pasca sidang perdana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut mengaku tahu kebiasaan keduanya.
Menurut Kamaruddin, akan ada sejumlah wanita yang terseret hingga aib keluarga yang lain.
Ada sebuah rahasia yang disimpan oleh Putri Candrawathi hingga enggan dibagikan ke masyarakat luas.
Hal itulah yang dibongkar oleh pengacara keluarga Yosua Hutabarat.
Secara mengejutkan, Kamaruddin justru menuding bahwa Putri Candrawathi merupakan otak pembunuhan Brigadir J.
"Dialah (Putri) otaknya. Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia," dikutip dari TribunJatim.com pada Kamis (20/10/2022).
"Karena dia hasratnya tidak terpuaskan, tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu dari Yosua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh almarhum kurang ajar."
Menurut Kamaruddin, jika saja Ferdy Sambo mau lebih dulu meminta keterangan pada Brigadir J, maka pembunuhan tersebut bisa dihindari.
Namun, sang jenderal justru langsung menghabisi sang ajudan kepercayaan yang saat itu kebingungan.
Terkait ungkapan Putri, Kamaruddin menilai pernyataan 'kurang ajar' yang disebutkan sejatinya adalah saat Brigadir J kabur saat digoda.
"Itu bukan kurang ajar, tapi menghindari aib, menghindari juga penyakit AIDS misalnya, siapa tahu wanitanya kena AIDS," sergah Kamaruddin .
Kondisi asli versi Kamaruddin itu pula kemudian mengiringi ancaman membongkar rahasia gelap istri Ferdy Sambo.
Ia mengaku masih menyimpan rahasia pasangan suami istri tersebut.
Disebutkan bahwa Putri dan Sambo senang berpesta yang melibatkan banyak wanita lain.
"Ada rahasia yang belum saya kasih tahu, nanti akan ada banyak wanita lain yang tersandera," ungkap Kamaruddin.
"Dia bukan orang suci kok, mereka ini sudah biasa party dengan yang lain. Jadi itu rahasianya, saya mengetahui itu. Tempatnya di mana pun saya tahu kok," imbuhnya.
Kamaruddin yang sempat berang karena menilai Ferdy Sambo dan Putri berbohong, mengancam akan membuka rahasia tersebut.
Tak tanggung-tanggung, ia berkata akan membongkar di depan hakim serta jaksa jika Ferdy Sambo dkk berani macam-macam.
"Saya sudah bilang, saya ini bergaul dengan intelijen-intelijen, jangan macam-macam gitu loh," ancam Kamaruddin.
"Tapi aku masih menyimpan rahasia itu, jadi jangan pancing-pancing saya membuka ini semua nanti di ruang sidang," tandasnya.
Adapun melansir dari Kompas.com, Kejaksaan Agung meminta agar hakim menolak eksepsi yang dilayangkan pleh kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Eksepsi PH (penasehat hukum) terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh Majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya,” kata I Ketut Sumedana selaku kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
“Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” tegas dia.
Kejagung tetap menghormati dan menilai keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum itu adalah hak terdakwa.
Namun demikian, lanjut Ketut, keberatan yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.
“Yakni terkait dengan kopetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan, yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum,” ucap Ketut.
(*)
Editor: Erwin Joko PrasetyoVideo Production: Riko PulanggeniSumber: Grid.ID

0 komentar:

Posting Komentar