
TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo akan segera diadili sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Senin (17/10) pekan depan.
Namun, mantan Kadiv Propam tersebut justru membuat pengakuan baru terkait kasus yang menjeratnya.
Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada Rizhard Eliezer untuk menghajar Brigadir J, bukan menembak.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Sambo melalui pengacaranya, Febri Diansyah.
"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Febri menjelaskan bahwa Sambo awalnya berencana pergi ke Depok untuk bermain badminton pada hari kejadian atau 8 Juli 2022.
Sambo berangkat dari rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, saat melintasi rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Sambo memerintahkan sopirnya untuk berhenti.
Ia kemudian masuk ke rumah Duren Tiga untuk mengklarifikasi soal kejadian di Magelang kepada Brigadir J.
Saat itu, Ferdy Sambo disebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
Namun yang terjadi kemudian adalah peristiwa penembakan.
Terkait pengakuan ini, pengacara Sambo lainnya yakni Arman Hanis tak banyak berkomentar.
Ia hanya mengatakan bahwa kalimat perintah Sambo terhadap Bharada E akan diungkap secara detail di persidangan.
"Jadi nanti mungkin lebih (jelas) di persidangan, tetapi perlu saya tegaskan di sini bahwa bukan perintah, atau apa yang disampaikan tadi, perintah menembak atau apa," imbuh dia.
Adapun sidang perdana terhadap Ferdy Sambo akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10).
Selain Sambo, tiga orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya juga disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Proses persidangan akan digelar secara offline dan terbuka dengan melibatkan 170 personel keamanan.
(Tribun-Video.com)
0 komentar:
Posting Komentar