
TRIBUNBEKASI.COM --- Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta heran dengan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengarahkan Pulau G di Teluk Jakarta sebagai permukiman.
Padahal Anies sempat mengambil langkah hukum untuk menghentikan perizinan sejumlah pulau yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), salah satunya adalah Pulau G.
“Dulu dia paling menentang soal reklamasi kan gitu, kok sekarang di ujung masa jabatannya yang tinggal beberapa hari lagi mengeluarkan semacam legalitas terhadap pelaksanaan reklamasi,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono pada Sabtu (24/9/2022).
Gembong mengatakan, proyek reklamasi yang digagas Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang untuk menambah lahan daratan di Ibu Kota.
Fungsinya beragam bisa digunakan sebagai permukiman atau perkantoran.
Gembong juga mempertanyakan perubahan sikap Anies yang dulunya kontra, sekarang justru mendukung reklamasi dengan memanfaatkan Pulau G sebagai permukiman.
Sebagai pemangku kebijakan, harusnya Anies konsisten dengan janji politiknya saat kampanye Pilkada 2017 lalu.
“Pulau reklamasi kan untuk mengurangi beban daratan, sebetulnya kan gitu. Saya butuh konsistensi saja, konsistensi janji yang disampaikan ketika tahun 2017 lalu dia akan menghentikan reklamasi,” ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu.
“Konsistensi yang disampaikan Pak Anies ketika masuk Jakarta, begitu sekarang mau keluar (pensiun) dari Jakarta beliau melegalisasi persoalan izin reklamasi,” lanjutnya.
Menurut dia, Gubernur Ahok saat itu memberikan izin reklamasi dengan harapan bisa mengurangi beban daratan. Selain itu, kehadiran aktivitas masyarakat di sana bisa menambah sektor pendapatan bagi pemerintah daerah.
“Kontribusi tambahan lima persen diharapkan dapat menambah pendapatan daerah, kan begitu. Sekarang apakah itu ketika dikembalikan katakanlah dilegalisasi, apakah penambahan itu masih tetap ada?,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Aturan ini ditetapkan Anies pada 27 Juni 2022 lalu.
Dalam Pasal 192, dijelaskan bahwa Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman.
“Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman,” demikian yang tertulis dalam Pergub tersebut.
Pasal 192 itu juga memuat soal zona ambang, dan terdapat dua kriteria penetapan kawasan yang masuk dalam zona ambang.
Pertama kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya.
Kedua, kawasan dengan kriteria perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(Sumber: Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri/faf)
0 komentar:
Posting Komentar