Sabtu, 15 Oktober 2022

Terancam Dipecat Dan Hukuman Mati, Irjen Teddy Jual Narkoba Hasil Sitaan dan Ditukar dengan Tawas



Terancam Dipecat Dan Hukuman Mati, Irjen Teddy Jual Narkoba Hasil Sitaan dan Ditukar dengan Tawas

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mengungkapkan narkoba yang dijual oleh Irjen Teddy Minahasa merupakan barang bukti jenis sabu.

Lima kilogram narkoba jenis sabu yang diambil oleh Teddy Minahasa diganti menggunakan tawas.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa pada Jumat (14/10/2022).

"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi. Iya, diganti dengan tawas," kata Mukti.

Baca: Nasib Irjen Teddy Minahasa setelah Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terancam Dimutasi

Mukti mengatakan, saat itu Polres Bukittinggi mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menyita 41 kilogram narkoba jenis sabu.

Namun sebanyak lima kilogram barang bukti diambil dan sisanya dimusnahkan.

Ia menjelaskan, polisi berhasil menyita 3,3 kilogram sabu saat pengungkapan dan 1,7 kilogram sudah berhasil diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Selain Teddy Minahasa polisi juga menangkap 10 orang tersangka lain.

Polri juga telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Kariernya di kepolisian kini di ambang kehancuran karena terancam dipecat secara tidak hormat.

Selain itu, akibat perbuatannya ia juga harus menanggung pidana dengan ancaman paling berat hukuman mati.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa dirinya akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.

Untuk itu, Listyo memerintahkan Divisi Propam untuk segera melakukan sidang etik terhadap Teddy Minahasa.

"Terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Adapun saat ini, Teddy Minahasa masih ditempatkan di tempat khusus Divpropam Polri.

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Khairul Rahmawan
Sumber: Tribunnews.com

0 komentar:

Posting Komentar