
SuaraBandungBarat.id - Tersangka Ferdy Sambo salah satu otak kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Novryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru.
Persoalan Ferdy Sambo sudah sah diproses di Kejagung dan akan diputuskan hukumannya dalam persidangan.
Setelah dilakukan penyerahan tahap II dari Polri ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Ferdy Sambo dkk tinggal diadili di meja sidang untuk diputuskan hukuman sesuai pelanggarannya oleh Hakim.
Dikutip dari Suara.com seorang Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berpandangan bahwa persoalan Ferdy Sambo bukanlah Kasus yang besar.
“Kasus ini bagi kami itu kasus biasa, yang luar biasa adalah pelakunya. Kalau kasusnya sendiri tidak terlalu ruwet kok,” ucap Burhanuddin pada Jumat 7 Oktober 2022.
“Sekarang yang luar biasa itu pelakunya seorang jenderal, yang ditembak anggota polisinya juga,” ucap lagi.
Lalu dengan terdakwanya Ferdy Sambo CS dan pelaku lainnya, Burhanuddin menyatakan janjinya bahwa ia akan bekerja dengan sebaik-baiknya. Terutama dalam memberikan hukuman pada para tersangka.
“Kita akan bekerja secara profesional dan jelas kami akan transparan,” ujarnya.
Bagaimana bentuk hukuman yang pantas didapatkan oleh pelaku pembunuhan dan tersangka lain?
Kita ketahui bahwa Ferdy Sambo menjadi pelaku utama pembunuhan berencana kasus Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat).
Menyinggung seputar Ferdy Sambo yang akan dihukum mati, Burhanuddin mengatakan ada kepuasan tersendiri bagi jaksa apabila melakukan hukuman mati pada terdakwa.
“Kepuasan batin seorang jaksa itu terpenuhi apabila jaksa itu bisa membuktikan bahwa itu perbuatan 340 KUHP,” pernyataan Burhanuddin.
“Hukuman maksimal itu ada kepuasan batin bagi seorang jaksa. Tapi bukan balas dendam melainkan kepuasan batin hasil kinerja seorang jaksa,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa para pelaku pembunuhan berencana Brigadir J yang akan didakwa salah satunya adalah Ferdy Sambo.
Lalu Hukum yang menjerat Sambo CS salah satunya bisa berupa Pasal 340 KUHP.
Nah, itulah pernyataan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tentang kemungkinan memberikan hukuman mati pada Ferdy Sambo.
Dan ada kepuasan batin jika memberi hukuman dan membuktikan bahwa pembunuhan berencana ini sesuai Pasal 340 KUHP.
Sumber : Suara.com
0 komentar:
Posting Komentar