
Jakarta -Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar turut menanggapi pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah yang menyebut kliennya tak pernah menyuruh Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo disebutnya hanya menyuruh Bharada E menghajar yang bersangkutan .
Menurut Abdul, pernyataan Febri Diansyah tersebut adalah sebuah pembelaan yang sangat tidak logis. Sebab jika betul Ferdy Sambo tidak memerintahkan penembakan, maka saat Bharada E mengarahkan senjata apinya ke Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri itu seharusnya mencegah agar penembakan itu tak terjadi.
Di sisi lain Ferdy Sambo justru disebut ikut menembak Brigadir J. Dia melepaskan dua kali tembakan yang mengenai bagian belakang kepala Brigadir sebagaimana pengakuan Bharada Eliezer
"Menurut saya, upaya pembelaan diri karena jika benar begitu seharusnya ada pencegahan dari FS ketika E akan melakukan penembakan dan itu tidak terjadi. Jadi, ini logika yang tidak logis," kata Abdul Fickar Hadjar dikutip Jumat (14/10/2022).
Tidak hanya itu, Abdul Fickar juga membantah pernyataan Febri yang mengklaim Ferdy Sambo ingin menyelamatkan Bharada Eliezer dalam kasus ini dengan melepaskan tembakan secara random ke tembok untuk membuat kesan bahwa telah terjadi baku tembak di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.
"Ya enggak logis juga, baku tembak itu bukan hal yang dapat meringankan atau menghapuskan hukuman," ujar Abdul.
Lebih lanjut Abdul mengatakan pernyataan Febri Diansyah itu disinyalir sebagai upaya untuk membebaskan kliennya dari ancaman pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Tampaknya begitu (upaya melepas Ferdy Sambo dari jeratan pasal pembunuhan berencana, red)," ujar Abdul.
Diberitakan sebelumnya Febri Diansyah mati-matian membela kliennya Ferdy Sambo. Pernyataan terbarunya secara tak langsung memojokkan tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer selaku eksekutor Brigadir J, dimana Febri Diansyah mengatakan saat Brigadir dihabisi kliennya memberi perintah kepada Bharada Eliezer untuk mengajar yang bersangkutan, namun yang terjadi Brigadir J justru ditembak hingga tersungkur.
"Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chad (Richard Eliezer)', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri.
Menurutnya, memang perintah Ferdy Sambo itu tidak dapat dilepaskan dengan konteks sebelum tewasnya Brigadir J terjadi yakni di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun hal tersebut, akan ia serahkan pada penilaian hakim di persidangan nanti.
"Apakah ini bisa diperdebatkan dan diuji diproses persidangan? Tentu saja bisa diuji lebih lanjut, dan diproses itulah kita akan nanti akan melihat secara objektif bagaimana proses pengujian dari kedua pihak, pihak jaksa penuntut umum maupun dari pihak kuasa hukum yang kemudian dinilai oleh majelis hakim," katanya lagi.
Penulis: Yohanes A Kopong Corebima
0 komentar:
Posting Komentar