Selasa, 08 November 2022
Home »
» Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Anak Ahok vs Ayu Thalia Ditunda hingga Pekan Depan
Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Anak Ahok vs Ayu Thalia Ditunda hingga Pekan Depan
Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Anak Ahok vs Ayu Thalia Ditunda hingga Pekan Depan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean Purnama dengan Ayu Thalia.
Sidang yang digelar pada Kamis (3/11/2022) itu beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Ayu Thalia oleh majelis hakim.
Namun, sidang tersebut ternyata tak dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan salah satu hakim anggota.
JPU tak hadir dalam sidang lantaran ada penerimaan tahap dua hingga pihaknya harus kembali ke kantor.
"Penuntut umum tidak hadir, dia meminta izin kembali ke kantor karena ada penerimaan tahap dua," terang Sutarji.
Sedangkan salah seorang hakim anggota yang tak dapat mengikuti persidangan dikabarkan sakit.
"Selain itu, hakim anggota ada yang tak hadir karena mendadak sakit ke rumah sakit."
Mengingat agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa, hakim ketua merasa kesulitan untuk melanjutkan lantaran pihaknya harus berdiskusi terkait kasus tersebut dengan hakim anggota.
Mengingat bahwa acaranya adalah pemeriksaan terdakwa, kalau digantikan hakim lain, maka nanti musyawarahnya nanti kami akan sulit, karena nanti musyawarahnya dengan hakim anggota," sambungnya.
Karena itu lah, hakim ketua memutuskan untuk menunda persidangan dengan terdakwa Ayu Thalia.
Terkait itu, sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut ditunda hingga pekan depan.
"Penasihat hukum meminta supaya persidangan perkara ini ditunda."
"Kalau begitu, kita tunda seminggu ya, diganti ke hari Kamis pekan depan," jelasnya.
Sidang Thalia alias Thata Anma itu akan dilanjutkan pada (10/11/2022) mendatang.
"Saya ikut saja, yang mulia," ucap Ayu Thalia.
(Tribun-Video.com/Iraka)
Editor: Danang Risdinato
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Lamda Sharli Anbiya
Sumber: Tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar