Selasa, 18 Oktober 2022

Akhirnya Terungkap...!!! Patahkan Ucapan Febri Diansyah,Misteri Sarung Tangan Hitam Ferdy Sambo.


Akhirnya Terungkap...!!! Patahkan Ucapan Febri Diansyah,Misteri Sarung Tangan Hitam Ferdy Sambo.


TRIBUNJAKARTA.COM - Misteri sarung tangan hitam yang diduga digunakan Ferdy Sambo di hari pembunuhan Brigadir J perlahan mulai terkuak.
Sekedar informasi, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah pernah membantah Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam.
Hal tersebut disampaikan Febri Diansyah dalam konferensi persnya, Rabu (12/10/2022) lalu.


"Tapi di CCTV tidak pakai sarung tangan hitam," ujar Febri Diansyah.
Dalam persidangan perdana Ferdy Sambo, pada Senin (17/10/2022), pernyataan Febri Diansyah tersebut terbantahkan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo sudah sudah menyiapkan sarung tangan sebagai bagian dari rencana untuk menghabisi Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Menurut surat dakwaan, Putri Candrawathi, turut menyarankan supaya sang suami mengenakan sarung tangan sebelum melaksanakan rencana untuk menghabisi Brigadir J.


"Putri Candrawathi juga terlibat pembicaraan dengan Ferdy Sambo mengenai keberadaan kamera CCTV di rumah dinas Duren Tiga No. 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap JPU.


Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kemudian menuju rumah dinas itu secara terpisah.
Putri Candrawathi lebih dulu datang bersama Brigadir J, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf.
Adapun Ferdy Sambo menyusul kemudian menggunakan mobil Lexus LX 570 dikawal ajudan Adzan Romer, Damianus Laba Koban (Damson), dan Farhan Sabillah (pengawal sepeda motor).
Lalu, Ferdy Sambo meminta sang sopir menepikan mobil di depan rumah dinas.


Setelah itu Ferdy Sambo bergegas turun dari mobil hingga senjata api HS milik Brigadir J yang dia bawa terjatuh.


"Saat itu Romer yang berada di samping hendak memungut senjata api HS milik korban Yosua, tetapi dicegah oleh Ferdy Sambo yang mengatakan, 'Biar saya saja yang mengambil'," demikian isi dakwaan itu.
Ajudan Adzan Romer melihat Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam saat mengambil senjata api tersebut.


"Saat itu Adzan Romer melihat Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan hitam dan senjata yang terjatuh itu diambil kemudian dimasukkan ke dalam kantong celana sebelah kanan," ucap jaksa saat membacakan dakwaan.
Kesaksiaan Ajudan Adzam Romer tersebut menjadi penting untuk menguatkan pasal pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo.
 
Reaksi Ferdy Sambo Dengar Dakwaan JPU
Ferdy Sambo terlihat menghela napas berkali-kali saat mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan surat dakwaan terkait perintahnya membunuh Brigadir J.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), gestur Sambo terlihat menghela napas berkali-kali saat jaksa menirukan perintah Sambo kepada Richard Eliezer.


Jaksa pun mengungkap detik-detik penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Sambo sempat menyuruh Yosua berjongkok sebelum memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J.


Mulanya, ketika Yosua masuk ke ruangan itu, Sambo sempat memegang leher bagian belakang dan mendorong Brigadir J.
"Terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, lalu mendorong korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke depan sehingga posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.
Selain Sambo dan Yosua, di ruangan itu juga terdapat Bharada E.


Dia berdiri di samping kanan Sambo.
Kemudian, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf berdiri di belakang Sambo untuk berjaga-jaga.


Usai mendorong Yosua, Sambo lantas memerintahkan Brigadir J untuk berjongkok.


Yosua dengan keadaan bingung menuruti perintah Sambo.
"Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!'," ungkap jaksa.
"Lalu, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata, 'Ada apa ini?'" lanjutnya.
Tak menjawab pertanyaan Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Yosua.


"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata jaksa memeragakan perkataan Sambo.
Dalam momen itu, di ruang persidangan Ferdy Sambo terlihat memegang stabilo dan mencoret-coret di berkas dakwaan yang berada di pahanya.


Pada momen lainnya, Sambo terlihat menghela napas dan memejamkan mata saat jaksa membacakan kronologi setelah kejadian tewasnya Brigadir Yosua.
Saat itu, jaksa memaparkan bahwa setelah Brigadir Yosua tewas, Sambo menjemput Putri yang bersembunyi di dalam kamar rumah dinas.
Saat keluar dari kamar, Putri masih sempat berganti baju yang awalnya menggunakan sweater dan legging hitam menjadi pakaian tidur blouse dengan celana pendek.
Ketika jaksa mengungkap fakta itu, Sambo terlihat menggelengkan kepalanya sambil mencoret kertas dakwaan yang dipegangnya dengan keras.
Tertulis dalam dakwaan, Bharada Richard yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk menembak Yosua lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke arah Brigadir J.


Dia menembakkan senjata api miliknya itu sebanyak 3 atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.


Yosua tak seketika meninggal dunia setelah penembakan itu.
Mengetahui hal itu, Sambo lantas menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Yosua hingga dia dipastikan tak bernyawa.


"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.
Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar