Selasa, 18 Oktober 2022

Berani Bersumpah Dilaknat Allah Jika Terima Uang, Irjen Teddy Minahasa Disebut Tak Terlibat Kasus Narkoba


Berani Bersumpah Dilaknat Allah Jika Terima Uang, Irjen Teddy Minahasa Disebut Tak Terlibat Kasus Narkoba
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Irjen Teddy Minahasa bersumpah tidak pernah menerima uang hasil penjualan barang bukti narkoba.
Teddy kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.


Teddy disebut menjual 1,7 Kilogram sabu yang merupakan barang bukti kasus narkoba di Polres Bukit Tinggi.
"Masuk akal gak sih seorang Kapolda kemudian menjadi bagian menyuruh menjual, apalagi dengan uang Rp 3 miliar kalau di kurs Rupiah dan dia bersumpah dilaknat Allah kalau dia menerima uang sejumlah itu," kata pengacara Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Selain itu, lanjut Henry, Teddy Minahasa juga bersumpah tidak pernah menggunakan narkoba.


Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Teddy Minahasa kepada Henry Yosodiningrat.
"Setelah saya ketemu, saya ngobrol. Dari Teddy Minahasa mengatakan bahwa 'saya bukan pengguna, saya tidak pernah menggunakan narkoba', dan dia bersumpah Demi Allah," ungkapnya.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita 3,3 kilogram sabu dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa.


Sebanyak 1,7 kg sisanya sudah diedarkan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Sudah ada 3,3 kg barang bukti yang diamankan dan 1,7 kg sabu diedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).


Mukti mengatakan, polisi menyita 3,3 kilogram sabu itu dari sejumlah pelaku anggota kepolisian serta warga sipil.
Awalnya, penyidik menyita 2 paket sabu dari seorang warga sipil berinisial HE saat proses penggerebekan pada 10 Oktober 2022
Dua paket sabu itu masing-masing berjumlah 12 gram dan juga 32 gram.


Kemudian, penyidik melakukan pengembangan dan mengarah ke oknum kepolisian. 
Penyidik menemukan 305 gram sabu saat menangkap Kapolsek Kalibaru Kompol KS dan anggota Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J.


Selanjutnya, penyidik terus melakukan pengembangan dengan menangkap warga sipil berinisial A dan L. Ditemukan 1 kilogram sabu-sabu dari lokasi penangkapan.

"Dari keterangan A dan L disebutkan bahwa masih ada barang lagi yang disimpan saudara AKBP D," ujar Mukti.
Penyelidikan lalu berlanjut ke AKBP D, yang merupakan Anggota Polda Sumatera Barat. Di kediaman D di Cimanggis, polisi menemukan barang bukti sebanyak 2 kilogram sabu.
Dari hasil penyelidikan sementara, total 3,3 kg sabu yang disita itu bersumber dari AKBP D yang mengambil barang bukti hasil pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Adapun AKBP D mengaku mengambil sabu-sabu atas perintah Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat yang dalam proses mutasi ke Kapolda Jawa Timur.
AKBP D mengaku diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.


Untuk menghilangkan jejak, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengganti sabu yang diambilnya dengan tawas.


"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari bapak TM," kata Mukti.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar